
Batam,jaringanbintanginfo.com – Sebuah video yang diunggah akun TikTok “Yulianti Yuli1612” viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam video berdurasi 44 detik, seorang warga mengaku mengalami dugaan pungutan liar (pungli) saat hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Kamis, 8 Januari 2025.
Dalam video tersebut, perekam menyatakan, “Aku viralkan, kalau kalian mau masuk Malaysia harus suap dulu 800.”Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat, khususnya calon penumpang internasional yang menggunakan jalur laut.Tidak hanya satu video, pada unggahan lain dari akun yang sama, perekam kembali mengungkapkan keluhannya.
Ia menyebutkan bahwa saat bepergian ke Singapura sebelumnya tidak mengalami kendala, namun justru dipersulit ketika hendak ke Malaysia. “Kemarin aku ke Singapura tidak ada masalah, terus kenapa ini saya dipermasalahkan, kenapa dipersulit,” ujarnya dalam video tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media mencoba melakukan pendalaman informasi dengan mewawancarai beberapa penumpang yang baru kembali dari Malaysia. Salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengalami permintaan Rp800 ribu sebagaimana disebutkan dalam video viral.
Namun demikian, narasumber tersebut mengakui adanya dugaan praktik tidak resmi.“Kalau Rp800 ribu saya tidak pernah ngalami, Pak. Tapi kemarin pas mau berangkat, saya selipkan Rp200 ribu di paspor, itu iya. Tapi nama saya jangan dipublikasikan ya,” ujarnya tegas.
Atas informasi tersebut, awak media menilai perlu adanya klarifikasi resmi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak Imigrasi serta pengelola pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Center, guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan negara.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, serta akan terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada instansi terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Dasar Regulasi dan Ketentuan HukumUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e:Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 423 KUHP:Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberi sesuatu dapat dikenai pidana.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikPasal 17 huruf d:Penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 54:Masyarakat berhak melaporkan penyelenggara pelayanan publik yang melakukan penyimpangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianMenegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian harus dilakukan sesuai standar pelayanan resmi, transparan, dan bebas dari praktik pungli.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 6 huruf c:Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Imigrasi, pengelola pelabuhan, maupun instansi terkait agar informasi ini dapat disajikan secara berimbang, transparan, dan adil sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah mengupayakan konfirmasi dan akan memuat klarifikasi secara utuh pada pemberitaan selanjutnya.
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

