
Batam-Jaringanbintanginfo.com, 6 Januari 2026 – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pada Senin malam (5/1/2026), polisi berhasil menggagalkan pengiriman PMI ke Malaysia dan mengamankan dua orang pelaku di kawasan Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Belakang Padang menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan calon PMI yang hendak diberangkatkan secara tidak resmi.
“Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi di sebuah rumah di Kampung Teluk Sunti. Di sana kami menemukan dua orang calon PMI yang sedang bersiap diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kapolsek Belakang Padang, Selasa (6/1/2026).
Dua pelaku yang diamankan adalah Patullah (36) dan Darmawan (42), warga setempat yang berperan sebagai penyalur PMI ilegal. Sedangkan dua korban yang berhasil diselamatkan adalah Ricci Oloan Gultom asal Sijunjung, Sumatera Barat, dan Tiar Ramanda asal Karimun, Kepulauan Riau.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit speed boat 16 kaki berwarna merah maron
1 unit mesin Yamaha 25 PK1 paspor atas nama salah satu korban
2 unit ponsel genggam
Uang tunai senilai Rp850.000
“Modus operandi pelaku adalah menampung calon PMI di pemukiman penduduk sebelum diberangkatkan melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat namun tidak menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi para pekerja.(red)
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

