
Batam, 23 Desember 2025 – Aktivitas galian C dan pencucian pasir diduga ilegal semakin marak di lokasi Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau, tepatnya di wilayah Panglong. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan ini dilakukan di beberapa titik dan diduga tidak memiliki izin resmi, Jumat (19/12/2025).
Tidak hanya merusak lingkungan, lokasi penambangan juga dipenuhi gubuk-gubuk yang digunakan para pekerja untuk beristirahat. Akibat aktivitas tersebut, terbentuk jurang dan danau baru yang mengakibatkan kerugian bagi negara serta merusak alam sekitar.
Baca Juga Turnamen Domino CUP 1 LSM TKP Pendaftaran Masih Dibuka Berhadiah Motor
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk oknum anggota masyarakat yang memiliki dan mengoperasikan alat-alat penambangan. “Di sini banyak tangkahan, pak. Ada juga dari anggota yang punya mesin di sini,” ujarnya.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan warga sekitar, terutama karena lokasi penambangan berdekatan dengan permukiman. “Disitu sudah hancur, mereka keruk tanah. Kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, karena kami tinggal dekat situ,” tambahnya.
Yang menjadi sorotan, penambangan pasir ilegal ini terjadi sangat dekat dengan Polda Kepri. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, yang seharusnya menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga Warga Batam Temukan tambal plat besi Tabung Gas Elpiji 3 Kg , Pertamina Belum Memberi Klarifikasi
Dasar Hukum dan SanksiKegiatan penambangan pasir ilegal di Indonesia diatur melalui sejumlah peraturan, di antaranya:
Undang-Undang:
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur kegiatan usaha pertambangan, termasuk pasir.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.
Peraturan Pemerintah:
PP Nomor 23 Tahun 2010: Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Sanksi bagi Penambang Ilegal:
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009: Penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya:
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Permen LHK Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan usaha pertambangan serta reklamasi pasca tambang.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal demi melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

