
Batam,Media Jaringanbintanginfo.com – Aktivitas pengerukan batu atau galian C di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait, Selasa 7 april 2026.
Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi secara leluasa melakukan penambangan batu (quarry) di area perbukitan. Aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat terkait legalitas usaha pertambangan yang belum jelas, termasuk izin operasional yang seharusnya dimiliki.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, excavator tampak menggali dan memecah material batuan secara terbuka. Selain itu, di sekitar lokasi juga diduga terdapat aktivitas tambang pasir yang berpotensi ilegal.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, kegiatan ekskavasi batuan tanpa pengelolaan yang baik berisiko merusak struktur tanah, memicu longsor, serta menimbulkan pencemaran udara akibat debu. Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material juga menjadi keluhan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi


